i will go wherever you will go...!!

Senin, 30 Maret 2015

SURAT GUGATAN PERKARA TANAH

SURAT GUGATAN PERKARA

Bandung  10 maret 2015
Kepada :
Yang Terhormat Bapak Ketua
Pengadilan Negri Bandung.

Perihal                 : gugatan
Lampiran             : Surat Kuasa

Dengan Hormat
Yang bertdanda tangan di bawah ini :
1.       Muharman S.H
2.       Udin Khomar S.H .
Sebagai Advokad , yang berkantor di jalan Asia Afrika No.13 kota Bandung, berdasarkan surat kuasa tanggal 5 maret 2015, terlampir , bertindak untuk dan atas nama :
                Nama                    : Oencahya Chandra
                Pekerjaan           : Pegawai Negri Sipil
Alamat                 : Kompleks perumahan batu nunggal No.34, Bandung
Untuk selanjutnya dalam gugatan ini mohon disebut sebagai PENGGUGAT I
Nama                    : Oenjaya Chandra
Pekerjaan           : Pegawai Bank Mandiri
Alamat                 : Kompleks perumahan batu nunggal No.34, Bandung
Untuk selanjutnya dalam gugatan ini mohon disebut sebagai PENGGUGAT II

Dengan ini hendak mengajukan gugatan kepada :
                Nama                    : Oentarto Chandra
Pekerjaan           : Direktur perusahaan
Alamat                 : Jl supratman No.31 cibiru
Untuk selanjutnya dalam gugatan ini mohon disebut sebagai TERGUGAT I


Nama                    : Oenkarya Chandra
Pekerjaan           : Pegawai Negri Sipil
Alamat                                 : kec. Coblong Kodya bandung
Untuk selanjutnya dalam gugatan ini mohon disebut sebagai TERGUGAT II
               
Nama                    : Sri Lestari S.H
Pekerjaan           : Notaris /PPAT
Alamat                                 : Jl Dipati Ukur No.2 Kota Bandung
Untuk selanjutnya dalam gugatan ini mohon disebut sebagai TURUT TERGUGAT

Adapun mengenai dudukan perkaranya adalah sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 22 juni 2000 Tergugat I telah memberikan dan menghibahkan kepada penggugat berupa
1.       Sebidang tanah darat seluas 1.500M2 sesuai sertifikat Hak Milik No.123/Kec. Coblong Kodya Bandung , Surat Ukur No. 30/1985 tercatat a.n Tn Oentarto Chandra.
2.       Tanah berikut bangunan berdasarkan Sertifikat hak Milik a.n Tn. Oentarto Chandra No. 55/Kec.andir Kodya Bandung , surat Ukur No. 111/1986 seluas 800 M2
Bahwa pada tahun 2003 para penggugat merasa terkejut dengan mendapatkan informasi bahwa seluruh harta yang telah di hibahkan kepada Penggugat sesuai Akta Hibah No. 33tanggal 22-07 2000 telah dicabut secara sepihak oleh Tergugat I.
Bahwa harta yang telah di cabut telah dihibahkan kembali kepada Tergugat II berdasarkan akta Hibah No.89 tanggal 6 juni 2012secara sepihak oleh Tergugat I.
Bahwa pencabutan Akta Hibah No.33 tanggal 22-07-2012 yang telah dilakukan Tergugugat I, telah dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan atau informasi sebelumnya kepada Penggugat.
Bahwa pembatalan secara sepihak yang dilakukan oleh Tergugat I berdasarkan Surat Pernyataan di bawah tangan yang di waarmerking di kantor Notaris/ PPAT bernama Sri Lestari S.H dengan No.010/waarmerking/VI/2012.
Bahwa bardasarkan Akta Hibah No.89 tanggal 6-6-2012 sertifikat hak milik No. 123/Kec. Coblong Kodya bandung dan sertifikat Hak Milik No.55.Kec. Andir Kodya Bandung atas nama Tergugat I telah berubah Dan beralih Menjadi sertifikat Hak milik Tergugat II No.99/ Kec Coblong kodya bandung dan No 100/Kec.Andir kodya Bandung.
Bahwa para Penggugat merasa dirugikan akibat pencabutan Akta hibah No/33 tanggal 22-7-2000 tersebut.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negri Bandung berkenan untuk memeriksa dan memutus perkara sebagai berikut ;
PRIMAIR
1.       Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.       Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajaukan penggugat dalam perkara ini
3.       Menyatakan sah menurut hukum Akta Hibah No.33 tanggal 22-07-2000 yang dibuat di hadapan Notaris /PPAT Bernama Boris Bakar S.H
4.       Menyatakan tidak Sah menurut Hukum Akta Hibah No.89 tanggal 6-6-2012 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Simon Setia S.H.
5.       Menyatakan tidak sah Surat Pernyataan No. 010/waarmerking/VI/2012 yang dibuat di bawah tangan yang oleh Tergugat I dihadapan Notaris /PPAT Sri LestariS.H
6.       Mengembalikan dan Menetapkan kembali Harta yang telah di hibahkan oleh  Tergugat I kepada  Penggugat I dan penggugat II sesuai dengan hak dan peraturan peraturan perUndang_undangan yang berlaku.
7.       Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan , banding dan kasasi
8.       Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul karena perkara ini.


Subsidair
Memohon agar Majelis hakim yang memeriksa perkara ini dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.




Hormat kami Kuasa Penggugat

Muharman S.H



Udin Khomar S.H.,M.H

Tidak ada komentar:

Posting Komentar