SURAT
GUGATAN PERKARA
Bandung 10 maret 2015
Kepada :
Yang Terhormat Bapak Ketua
Pengadilan Negri Bandung.
Perihal :
gugatan
Lampiran : Surat Kuasa
Dengan Hormat
Yang bertdanda tangan di bawah
ini :
1. Muharman
S.H
2. Udin
Khomar S.H .
Sebagai Advokad , yang berkantor
di jalan Asia Afrika No.13 kota Bandung, berdasarkan surat kuasa tanggal 5 maret
2015, terlampir , bertindak untuk dan atas nama :
Nama : Oencahya Chandra
Pekerjaan : Pegawai Negri Sipil
Alamat : Kompleks perumahan batu
nunggal No.34, Bandung
Untuk selanjutnya dalam gugatan
ini mohon disebut sebagai PENGGUGAT I
Nama : Oenjaya Chandra
Pekerjaan : Pegawai Bank Mandiri
Alamat : Kompleks perumahan batu
nunggal No.34, Bandung
Untuk selanjutnya dalam gugatan
ini mohon disebut sebagai PENGGUGAT II
Dengan ini hendak mengajukan
gugatan kepada :
Nama : Oentarto Chandra
Pekerjaan : Direktur perusahaan
Alamat : Jl supratman No.31 cibiru
Untuk selanjutnya dalam gugatan
ini mohon disebut sebagai TERGUGAT I
Nama : Oenkarya Chandra
Pekerjaan : Pegawai Negri Sipil
Alamat : kec. Coblong
Kodya bandung
Untuk selanjutnya dalam gugatan
ini mohon disebut sebagai TERGUGAT II
Nama : Sri Lestari S.H
Pekerjaan : Notaris /PPAT
Alamat : Jl Dipati Ukur
No.2 Kota Bandung
Untuk selanjutnya dalam gugatan
ini mohon disebut sebagai TURUT TERGUGAT
Adapun mengenai dudukan perkaranya
adalah sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 22 juni 2000
Tergugat I telah memberikan dan menghibahkan kepada penggugat berupa
1. Sebidang
tanah darat seluas 1.500M2 sesuai sertifikat Hak Milik No.123/Kec. Coblong
Kodya Bandung , Surat Ukur No. 30/1985 tercatat a.n Tn Oentarto Chandra.
2. Tanah
berikut bangunan berdasarkan Sertifikat hak Milik a.n Tn. Oentarto Chandra No.
55/Kec.andir Kodya Bandung , surat Ukur No. 111/1986 seluas 800 M2
Bahwa pada tahun 2003 para
penggugat merasa terkejut dengan mendapatkan informasi bahwa seluruh harta yang
telah di hibahkan kepada Penggugat sesuai Akta Hibah No. 33tanggal 22-07 2000
telah dicabut secara sepihak oleh Tergugat I.
Bahwa harta yang telah di cabut
telah dihibahkan kembali kepada Tergugat II berdasarkan akta Hibah No.89
tanggal 6 juni 2012secara sepihak oleh Tergugat I.
Bahwa pencabutan Akta Hibah No.33
tanggal 22-07-2012 yang telah dilakukan Tergugugat I, telah dilakukan secara
sepihak tanpa pemberitahuan atau informasi sebelumnya kepada Penggugat.
Bahwa pembatalan secara sepihak
yang dilakukan oleh Tergugat I berdasarkan Surat Pernyataan di bawah tangan
yang di waarmerking di kantor Notaris/ PPAT bernama Sri Lestari S.H dengan
No.010/waarmerking/VI/2012.
Bahwa bardasarkan Akta Hibah
No.89 tanggal 6-6-2012 sertifikat hak milik No. 123/Kec. Coblong Kodya bandung
dan sertifikat Hak Milik No.55.Kec. Andir Kodya Bandung atas nama Tergugat I
telah berubah Dan beralih Menjadi sertifikat Hak milik Tergugat II No.99/ Kec
Coblong kodya bandung dan No 100/Kec.Andir kodya Bandung.
Bahwa para Penggugat merasa
dirugikan akibat pencabutan Akta hibah No/33 tanggal 22-7-2000 tersebut.
Berdasarkan hal-hal tersebut di
atas, maka penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negri Bandung berkenan untuk
memeriksa dan memutus perkara sebagai berikut ;
PRIMAIR
1.
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti
yang di ajaukan penggugat dalam perkara ini
3.
Menyatakan sah menurut hukum Akta Hibah No.33
tanggal 22-07-2000 yang dibuat di hadapan Notaris /PPAT Bernama Boris Bakar S.H
4.
Menyatakan tidak Sah menurut Hukum Akta Hibah
No.89 tanggal 6-6-2012 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Simon Setia S.H.
5.
Menyatakan tidak sah Surat Pernyataan No.
010/waarmerking/VI/2012 yang dibuat di bawah tangan yang oleh Tergugat I
dihadapan Notaris /PPAT Sri LestariS.H
6.
Mengembalikan dan Menetapkan kembali Harta yang
telah di hibahkan oleh Tergugat I kepada
Penggugat I dan penggugat II sesuai dengan
hak dan peraturan peraturan perUndang_undangan yang berlaku.
7.
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan
lebih dahulu meskipun ada perlawanan , banding dan kasasi
8.
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk
membayar seluruh biaya yang timbul karena perkara ini.
Subsidair
Memohon agar Majelis hakim yang
memeriksa perkara ini dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Hormat kami Kuasa Penggugat
Muharman S.H
Udin Khomar S.H.,M.H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar