Bandung
3 maret 2015
Hal : Gugatan
Perceraian .
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Negri Bale Bandung.
Dengan Hormat
Saya yang bertdanda tangan di bawah ini
Nama : Muharman S.H.,M.H
Pekerjaan
: Advokat dan Konsultan Hukum
Alamat : Jln Tubagus Ismail dalam
No.34
Berdasarkan surat kuasa khusustertanggal 17 Februari 2015,
bertindak untuk dan atas nama:
Nama : Taruna Negara
Pekerjaan : Pegawai Negri Sipil
Alamat : Kompleks perumahan di wilayah Cicalengka
Kabupaten Bandung.
Untuk selanjutnya dalam gugatan ini moon disebut sebagai
PENGGUGAT;
Dengan ini hendak mengajukan gugatan kepada :
Nama : Mawar Berduri
Pekerjaan : Perancang Busana
Alamat : Kompleks perumahan di wilayah Cicalengka
Kabupaten Bandung.
Untuk selanjutnya dalam gugatan ini mohon disebut sebagai
TERGUGAT;
Adapun mengenai dudukan perkaranya adalah sebagai berikut :
1.
Bahwa pada tahun 2000 Penggugat dan Tergugat
telah melangsungkan perkawinan dicatat sebagaimana dibuktikan dengan kutipan
akta nikan kantor urusan agam kecamatan coblong kodya bandung no 123/02/2000
tanggal 11-05-2000
2.
Bahwa penggugat adalah suami sah dari Tergugat
yang telah melakukan pernikahan Kembali di
Gereja di kota Bogor pada tanggal 10-10-2009 sesuai dengan Kutipan Akta
Perkawinan No. 234/2009 yang di keluarkan oleh kantor Catatan Sipil Kota Bogor
Privinsi Jawa Barat;
3.
Bahwa pada mulanya kehidupan rumah tangga antara
Penggugat dan Tergugat berjalan rukun dan damai dan jika ada perselisihan dan
pertengkaran itu di angga sebagai ujian dalam pertengkaran dalam membina keluarga
(rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
4.
Bahwa dengan lahir nya anak pertama bernama
PRATAMA pada tanggal 12-12-2002 tidak menjamin terciptanya keharmonisan dan
kebahagiaan dalam rumah tangga , karena te nyata antara Penggugat dan Terggugat
sering terjadi perselisihan-perselisihan dan pertengkaran pertengkaran yang
bermuara pada lalai nya melakukan kewajiban sebagai istri yang baik, yang telah
berlangsung 3tahun terakhir sehinggga tidak ada harapanuntuk di damaikan dan di
persatukan lagi.
5.
Bahwa perselisihan-perselisihan dan
pertengkaran- pertengkaran tersebut disebabkan antara lain :
1.
Bahwa pandangan hidup Penggugat dan Tergugat
sudah sangat jauh berbeda;
2.
Bahwa pada dasarnya Penggugat sangat mengerti
sifat , resiko dan pekerjaan tergugat sebagai se orang Perancang
Busana/Designer dari dulu sewaktu sebelum menikah, oleh karenanya Penggugat
justru memberikan kepercayaan dan kebebasan untuk Tergugat untuk berkarin dalam
pekerjaannya;
3.
Bahwa mulai tahun 2012, Tergugat sudah sangat
terlalu sibuk dengan perkerjaannya sebagai seorang Designer, sehingga
seringkali tidak memperdulikan memperhatikan Penggugat sebagai suaminya dan
Terutama anaknya yang masih kecil dan butuh kasih sayang dari orang tuanya;
4.
Bahwa hingga 2014 , bila berpergian mengikuti kegiatan organisasi
di tempat Tergugat aktif bekerja memakan waktu berhari-hari bahkan sampai
berminggu-minggu meninggalkan Penggugat beserta satu orang anaknya bernama
PRATAMA dimana kejadian tersebut seringkali terjadi sampai saat ini;
5.
Bahwa lama kelamaan sampai pada saat ini tahun
2015 dikarenakan Tergugat sejak awal pernikahan terlalu sering berpergian baik
keluar kota maupun keluar negri sehingga kewajiban Tergugat sebagai istri sah Penggugat menjadi
terbengkalai;
6.
Bahwa penggugat telah mengajak Tergugat
berdiskusi dan meminta agar Tergugt mengurangi kegiatan berpergian dan lebih
memperhatikan anaknya beserta Penggugat selaku suaminya tetapi tergugat tidak
pernah memperdulikan permintaan Penggugat tersebut dan tetap sibuk dalam kegiatannya;
7.
Bahwa berkali kali penggugat berusaha untuk
menjalin komunikasi dengan Tergugat akan tetapi tidak pernah mendapatkan
tanggapan yang baik dari Tergugat, malah jawaban untuk bercerailah yang
didapatkan Penggugat dari Tergugat;
6.
Bahwa Tergugat sejak bulan November 2014 telah sering terjadi pertengkaran bahkan
sudah di anggap pisah ranjanh, walaupun masih serumah.
7.
Bahwa perselisihan-perselisihan dan
pertengkaran-pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi secara
terus menerus dan berlarut , sehingga antara Penggugat dengan tergugat tidak
ada harapan akan hidup rukun lagi ddalam rumah tangga, karena itu terpenuhillah
pasal 19 huruf f Peraturan pemerintah Republiik Indonesia tentang pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 194 tentang perkawinan, yang berbunyi sebagai
berikut, antara suami dan istri trus menerus terjadi perselisihan dan tidak ada
harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
8.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas
maka cukup alasan bagi penggugat untuk menuntut perceraian berdasarkan putusan
Pengadilan.
9.
Berdasarkan hal-hal tersebut di
atas, maka penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negri bale Bandung berkenan
untuk memeriksa dan memutus perkara sebagai berikut ;
PRIMAIR
1.
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.
Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat
dengan Tergugat yang dlakukan di gereja kota Bogor pada tanggal 10-10-2009,
sesuai dengan Kutipan Akta perkawinan No.234/2009 yang dikeluarkan kantor
Catatan sipil Kota Bogor Provinsi Jawa Barat, putus perceraian dengan segala
akibat hukumnya.
3.
Memberikan putusan provisional sebagai akibat
perceraian kepada Penggugat untuk membayar 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
4.
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya
yang timbul karena perkara ini.
Subsidair
Mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya (ex acquo et
bono)
Hormat Kami,
Kuasa Penggugat
Muharman S.h.,M.H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar