i will go wherever you will go...!!

Senin, 27 April 2015

MEMORI BANDING

Bandung 12 April 2015

MEMORI BANDING
Atas
PUTUSAN PENGADILAN NEGRI BANDUNG
NOMOR.007/PDT.G/2015/PN.BDG

Antara
Oencahya Chandra
Oenjaya Chandra
Melawan
Oentarto Chandra
Oenkarya Chandra

Kepada Yth,
Ketua Pengadilan TInggi Bandung
Di_Tempat

Melalui
Kepanitraan Pengadilan Negri Bandung
Di_Bandung

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini;
            MUHARMAN S.H.,
Adam Malik S.H.,
Adalah Advokat/Pengacara/Kuasa Huku/konsultan Hukum pada kantor Lembaga Bantuan Hukum Bandung(LBH Bandung) yang beralamat di Jl.Asia Afrika Nomor 123, Kec Cimanukm Kota Bandung, selaku kuas dan Penasihat Hukum berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 28 Maret 2015 dari:

o   Nama              : Oencahya Chandra
o   Umur               : 35 tahun
o   Pekerjaan        : Pegawai Negri Sipil
o   Agama                        : Islam
o   Alamat             : Kompleks perumahan batu nunggal No.34, Bandung
selanjutnya Pemohon Banding
o   Nama              : Oenjaya Chandra
o   Umur               : 33 tahun
o   Pekerjaan        : Pegawai Bank Mandiri
o   Agama            : Islam
o   Alamat             : Kompleks perumahan batu nunggal No.38, Bandung
Selanjutnya Pemohon Banding II

Dengan ini mengajukan Permohonan Banding Terhadap Putusan Pengadilan Negri Bandung Nomor: 007/PDT.G/2015/PN.BDG. yang dibacakan di depan persidangan tanggal 25 Maret 2015. Untuk itu permohonan Banding dalam perkara aquo  diterima karena tidak melampaui batas waktu untuk menyatakan Banding terhadap putusan tersebut yang amarnya sebagai berikut:

DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Penggugat

DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan Gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 00000000000
Adapun keberatan Pemohon Banding/Para Penggugat  yang diajukan dan di uraikan sebagai berikut;

I.              Tentang Pertimbangan Hukumnya.
a.    Pertimbangan Majelis Hakim (hal ………)
Tanggapan:
…………………..

b.    Pertimbangan Majelis Hakim (halaman ………..)
Tanggapan :

c.    Pertimbangan Majelis Hakim (halaman ………..)
Tanggapan :
d.    Pertimbangan Majelis Hakim (halaman ………..)
Tanggapan :
e.    Pertimbangan Majelis Hakim (halaman ………..)
Tanggapan : 

II.            ……………..
III.           …………
IV.          ,,,,,,,,,,,,,,,,



Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan dalam memori banding ini, maka Pemohon Banding mohon kepada Pengadilan TInggi bandungberkenan memutuskan sebagai berikut :
PRIMAIR :
1.    Menerima permohonan banding Pembanding di atas;
2.    Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung 007/PDT.G/2015/PN.BDG
3.    Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
4.    Menyatakan bahwa sebidang tanah darat seluas 1.500 M2 sesuai sertifikat Hak Milik No.123/Kec. Coblong Kodya Bandung, surat ukur No. 30/1985 tercatat a.n Oentarto.
Dan tanah bangunan No.55/Kec.Andir Kodya Bandung, Surat ukur No. 111/1986 seluas 800 m2
a.    Telah dihibahkan secara sah di hadapan Notaris/ PPAT Boros Baka S.H., dan sah menjadi  milik Penggugat
5.    Menyatakan Tindakan para Terbanding  yang menguasai tanah obyek sengketa tanpa hak adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM
6.    Menetapkan dan Menyatakan sah dan berharga
7.    Menghukum Tergugat I atau siapapun yang telah mendapatkan Hak di atas tanah terperkara untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada penggugat
8.    Menyatakan putusan ini dapat  dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hokum banding, verzet, kasasi atau Peninjauan Kembali.
9.    Menghukum Tergugat utuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 300.000.-(tiga ratus ribu rupiah) perhari terhitung sejak putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hokum yang tetap apabila tergugat tidak mematuhi/menaati putusan pengadilan/majelis hakim yang telah memperoleh kekuatan hokum yang tetap dalam perkara ini.
1.  Menghukum para terbanding  untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini.


Subsidair
Apabila pengadilan berpendapat lain maka pengugat mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Hormat Kami
Kuasa Hukum Penggugat.


Muharman S.H.,


Adam Malik S.H.,






Tidak ada komentar:

Posting Komentar