Bandung
12 April 2015
MEMORI
BANDING
Atas
PUTUSAN PENGADILAN NEGRI
BANDUNG
NOMOR.007/PDT.G/2015/PN.BDG
Antara
Oencahya Chandra
Oenjaya Chandra
Melawan
Oentarto Chandra
Oenkarya Chandra
Kepada Yth,
Ketua
Pengadilan TInggi Bandung
Di_Tempat
Melalui
Kepanitraan
Pengadilan Negri Bandung
Di_Bandung
Dengan
Hormat,
Yang bertanda
tangan di bawah ini;
MUHARMAN S.H.,
Adam
Malik S.H.,
Adalah
Advokat/Pengacara/Kuasa Huku/konsultan Hukum pada kantor Lembaga Bantuan Hukum
Bandung(LBH Bandung) yang beralamat di Jl.Asia Afrika Nomor 123, Kec Cimanukm
Kota Bandung, selaku kuas dan Penasihat Hukum berdasarkan surat kuasa khusus
tertanggal 28 Maret 2015 dari:
o
Nama : Oencahya Chandra
o
Umur
: 35 tahun
o
Pekerjaan : Pegawai Negri Sipil
o
Agama : Islam
o
Alamat : Kompleks perumahan batu nunggal
No.34, Bandung
selanjutnya Pemohon Banding
o
Nama
: Oenjaya Chandra
o
Umur : 33 tahun
o
Pekerjaan : Pegawai Bank Mandiri
o
Agama
: Islam
o
Alamat : Kompleks perumahan batu nunggal
No.38, Bandung
Selanjutnya
Pemohon Banding II
Dengan ini
mengajukan Permohonan Banding Terhadap Putusan Pengadilan Negri Bandung Nomor:
007/PDT.G/2015/PN.BDG. yang dibacakan di depan persidangan tanggal 25 Maret
2015. Untuk itu permohonan Banding dalam perkara aquo diterima karena tidak melampaui batas waktu
untuk menyatakan Banding terhadap putusan tersebut yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi
Penggugat
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan
Gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya
Menghukum
Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 00000000000
Adapun
keberatan Pemohon Banding/Para Penggugat yang diajukan dan di uraikan sebagai berikut;
I.
Tentang
Pertimbangan Hukumnya.
a.
Pertimbangan
Majelis Hakim (hal ………)
Tanggapan:
…………………..
b.
Pertimbangan
Majelis Hakim (halaman ………..)
Tanggapan :
c.
Pertimbangan
Majelis Hakim (halaman ………..)
Tanggapan :
d.
Pertimbangan
Majelis Hakim (halaman ………..)
Tanggapan :
e.
Pertimbangan
Majelis Hakim (halaman ………..)
Tanggapan :
II.
……………..
III.
…………
IV.
,,,,,,,,,,,,,,,,
Bahwa
berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan dalam memori banding ini, maka Pemohon
Banding mohon kepada Pengadilan TInggi bandungberkenan memutuskan sebagai
berikut :
PRIMAIR :
1.
Menerima
permohonan banding Pembanding di atas;
2.
Membatalkan
Putusan Pengadilan Negeri Bandung 007/PDT.G/2015/PN.BDG
3.
Mengabulkan
gugatan penggugat seluruhnya
4.
Menyatakan
bahwa sebidang tanah darat seluas 1.500 M2 sesuai sertifikat Hak Milik
No.123/Kec. Coblong Kodya Bandung, surat ukur No. 30/1985 tercatat a.n
Oentarto.
Dan
tanah bangunan No.55/Kec.Andir Kodya Bandung, Surat ukur No. 111/1986 seluas
800 m2
a.
Telah
dihibahkan secara sah di hadapan Notaris/ PPAT Boros Baka S.H., dan sah menjadi
milik Penggugat
5.
Menyatakan
Tindakan para Terbanding yang menguasai
tanah obyek sengketa tanpa hak adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM
6.
Menetapkan
dan Menyatakan sah dan berharga
7.
Menghukum
Tergugat I atau siapapun yang telah mendapatkan Hak di atas tanah terperkara
untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada penggugat
8.
Menyatakan
putusan ini dapat dijalankan terlebih
dahulu meskipun ada upaya hokum banding, verzet, kasasi atau Peninjauan
Kembali.
9.
Menghukum
Tergugat utuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 300.000.-(tiga ratus
ribu rupiah) perhari terhitung sejak putusan pengadilan telah memperoleh
kekuatan hokum yang tetap apabila tergugat tidak mematuhi/menaati putusan
pengadilan/majelis hakim yang telah memperoleh kekuatan hokum yang tetap dalam
perkara ini.
1. Menghukum para terbanding untuk membayar biaya yang timbul dari perkara
ini.
Subsidair
Apabila
pengadilan berpendapat lain maka pengugat mohon putusan seadil-adilnya (ex
aequo et bono)
Hormat Kami
Kuasa Hukum
Penggugat.
Muharman
S.H.,
Adam Malik
S.H.,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar