i will go wherever you will go...!!

Senin, 30 Maret 2015

SURAT JAWABAN GUGATAN PERCERAIAN

SURAT JAWABAN
Bandung 17 Maret 2015


Hal       : Eksepsi/ Jawaban dalam Rekonvensi

Kepada Yth.
Mjelis Hakim Pengadilan Agama yang mengadili n perkara nomor 456/PDT.G/2015/PN
Di Kota Bandung

Yang bertanda tangan di bawah ini kami :
1.      MUHARMAN S.H
2.      MAULANA RIZKY.S.H
Adalah Advokat/Konsultan Hukum yang berkantor di jalan Adipati Waringin Nomor 101 , Kodya Bandung. Berdasarkan surat kuasa khusus bermaterai cukup tanggal 15 Maret 2015, untuk dan atas nama klien kami:
Nama                           : Mawar Berduri
Tempat tanggal lahir    : 14 agustug 1982
Agama                         : Kristen
Pekerjaan                     : Perancang Busana/ Designer
Umur                           : 33 tahun
Alamat                         : Jln Progo Nomor 202, Kompleks perumahan di wilayah Cicalengka kabupaten Bandung.
Kewarganegaraan        : Indonesia
Sebagai tergugat dalam Perkara Perdata Nomor 456/PDT.G/2015/PN

------------------------------MELAWAN---------------------------------
Nama                           : Taruna Negara
Tempat tanggal lahir    : 16 maret 1980
Agama                         : Kristen
Pekerjaan                     : Pegawai Negri Sipil
Umur                           : 35 Tahun
Alamat                         : Jln Progo Nomor 202, Kompleks perumahan di wilayah Cicalengka kabupaten Bandung.
Dengan ini mengajukan Jawaban atas gugatan dari Penggugat sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
1.      Bahwa karena penggugat dan Tergugat melakukan pernikahan dicatatkan di kantor catatan Sipil Kota Bogor, maka seharusnya Pengadilan Negri Bale Bandung, Kodya Bandung  bukanlah yang berwenang mengadili, melainkan Pengadilan Kota Bogor . Jadi yang berwenang mengadili perkara ini adalah pengadilan Negri Kota Bogor , Bukan Pengadilan  Negri Bale Bandung.


DALAM KONPENSI
1.      Bahwa benar Tergugat dan Penggugat adalah suami istri yang melangsungkan perkawinan pada tanggal 11 Mei 2000 di kota Bandung sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Coblong Kodya Bandung No. 123/02/2000
2.      Bahwa benar Tergugat dengan Penggugat telah melangsungkan pernikanan kembali yang pada tanggal 10 November 2009 di Gereja Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat dan di catat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Catatan Sipil Kota Bogor sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 234/2009 Tertanggal 10 November 2009.
3.      Bahwa benar saat perkawinan dilangsungkan Penggugat dan Tergugat beragama Kristen.
4.      Bahwa benar dari perkawinan tersebut telah lahir seorang anak laki-laki pada tanggal 12 Desember 2002 yang bernama Pratama Putra.
5.      Bahwa benar Penggugat dan Tergugat tinggal bersama selama 15 tahun  di Kompleks perumahan di wilayah Cicalengka Kabupaten Bandung yang letaknya dekat dengan tempat kerja Penggugat.
6.      Bhawa pada dasarnya Tergugat masih mencintai Penggugat dan ingin membinan rumah tangga dengan Penggugat seperti dulu lagi.
7.      Bahwa tidak benar Tergugat meninggalkan kewajiban sebagai istri untuk memperdulikan, memperhatikan penggugat dan anaknya.
8.      Bahwa hak asuh anak akan lebih baik di berikan kepada tergugat , mengingat anak adalah seorang laki-laki, jika yang mengasuh anak adalah tergugat, maka anak tidak perlu sosialisasi lagi dengan teman dan orang-orang baru karenan anak akan tetap tinggal di Cicalengka kabupten Bandung.
Berdasarkan hal tersebut di atas maka kami mohon kepada Majelis Hakim Yang TErhormat berkenan memutuskan :

PRIMAIR
1.      Menetapkan pengadilan Negri Bale Bandung
2.      Menolak gugatan cerai Penggugat untuk seluruhnya.
3.      Menetapkan hak asuh anak atas nama Mawar Berduri kepada Tergugat.
4.      Membebakan kan segala biaya perkara

SUBSIDAIR
Atau sekiranya Majelis Hakim Berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hokum yang berlaku (ex aequo et bono)


Hormat Kami
Kuasa Hukum Tergugat



Tidak ada komentar:

Posting Komentar