SURAT JAWABAN
Bandung 17 Maret 2015
Hal : Eksepsi/ Jawaban dalam Rekonvensi
Kepada
Yth.
Mjelis
Hakim Pengadilan Agama yang mengadili n perkara nomor 456/PDT.G/2015/PN
Di Kota
Bandung
Yang
bertanda tangan di bawah ini kami :
1. MUHARMAN
S.H
2. MAULANA
RIZKY.S.H
Adalah
Advokat/Konsultan Hukum yang berkantor di jalan Adipati Waringin Nomor 101 ,
Kodya Bandung. Berdasarkan surat kuasa khusus bermaterai cukup tanggal 15 Maret
2015, untuk dan atas nama klien kami:
Nama : Mawar Berduri
Tempat tanggal lahir : 14 agustug 1982
Agama : Kristen
Pekerjaan : Perancang Busana/ Designer
Umur : 33 tahun
Alamat : Jln Progo Nomor 202,
Kompleks perumahan di wilayah Cicalengka kabupaten Bandung.
Kewarganegaraan : Indonesia
Sebagai
tergugat dalam Perkara Perdata Nomor 456/PDT.G/2015/PN
------------------------------MELAWAN---------------------------------
Nama
: Taruna Negara
Tempat
tanggal lahir : 16 maret 1980
Agama : Kristen
Pekerjaan : Pegawai Negri Sipil
Umur : 35 Tahun
Alamat : Jln Progo Nomor 202, Kompleks perumahan di
wilayah Cicalengka kabupaten Bandung.
Dengan
ini mengajukan Jawaban atas gugatan dari Penggugat sebagai berikut :
DALAM
EKSEPSI :
1.
Bahwa
karena penggugat dan Tergugat melakukan pernikahan dicatatkan di kantor catatan
Sipil Kota Bogor, maka seharusnya Pengadilan Negri Bale Bandung, Kodya
Bandung bukanlah yang berwenang
mengadili, melainkan Pengadilan Kota Bogor . Jadi yang berwenang mengadili
perkara ini adalah pengadilan Negri Kota Bogor , Bukan Pengadilan Negri Bale Bandung.
DALAM KONPENSI
1.
Bahwa
benar Tergugat dan Penggugat adalah suami istri yang melangsungkan perkawinan
pada tanggal 11 Mei 2000 di kota Bandung sesuai dengan Kutipan Akta Nikah
Kantor Urusan Agama Kecamatan Coblong Kodya Bandung No. 123/02/2000
2.
Bahwa
benar Tergugat dengan Penggugat telah melangsungkan pernikanan kembali yang pada
tanggal 10 November 2009 di Gereja Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat dan di catat
oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Catatan Sipil Kota Bogor sesuai dengan
Kutipan Akta Perkawinan Nomor 234/2009 Tertanggal 10 November 2009.
3.
Bahwa
benar saat perkawinan dilangsungkan Penggugat dan Tergugat beragama Kristen.
4.
Bahwa
benar dari perkawinan tersebut telah lahir seorang anak laki-laki pada tanggal
12 Desember 2002 yang bernama Pratama Putra.
5.
Bahwa
benar Penggugat dan Tergugat tinggal bersama selama 15 tahun di Kompleks perumahan di wilayah Cicalengka
Kabupaten Bandung yang letaknya dekat dengan tempat kerja Penggugat.
6.
Bhawa
pada dasarnya Tergugat masih mencintai Penggugat dan ingin membinan rumah
tangga dengan Penggugat seperti dulu lagi.
7.
Bahwa
tidak benar Tergugat meninggalkan kewajiban sebagai istri untuk memperdulikan,
memperhatikan penggugat dan anaknya.
8.
Bahwa
hak asuh anak akan lebih baik di berikan kepada tergugat , mengingat anak
adalah seorang laki-laki, jika yang mengasuh anak adalah tergugat, maka anak
tidak perlu sosialisasi lagi dengan teman dan orang-orang baru karenan anak
akan tetap tinggal di Cicalengka kabupten Bandung.
Berdasarkan
hal tersebut di atas maka kami mohon kepada Majelis Hakim Yang TErhormat
berkenan memutuskan :
PRIMAIR
1.
Menetapkan
pengadilan Negri Bale Bandung
2.
Menolak
gugatan cerai Penggugat untuk seluruhnya.
3.
Menetapkan
hak asuh anak atas nama Mawar Berduri kepada Tergugat.
4.
Membebakan
kan segala biaya perkara
SUBSIDAIR
Atau
sekiranya Majelis Hakim Berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
sesuai dengan ketentuan hokum yang berlaku (ex aequo et bono)
Hormat
Kami
Kuasa
Hukum Tergugat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar