Har
i will go wherever you will go...!!
Senin, 27 April 2015
Begini Foto Kemeriahan Parade Historical Walk KAA di Bandung yang dikumpulkan dari beberapa tweeps di twitter. Saat ini #haturnuhun dan “historical walk” menjadi trending topik di twitter.
Parade ini diawali dengan beberapa rangkaian pawai pasukan, diawai dengan pasukan pembawa bendera negara peserta KAA kompak mengenaikan baju seperti Paskibraka. Setelah itu diikuti pasukan drum band dari Kodam III/Siliwangi dengan mengenakan kostum harimau mengikuti rangkaian.
Yang paling menarik dari reaksi Netizen adalah kehadiran barisan mojang bandung yang cantik dengan memakai kebaya dan rok batik.
Setelah mojang cantik dilanjutkan dengan pasukan anak-anak SD membawa bendera hijau merah. Akhirnya Presiden Jokowi dan Presiden Tiongkok Xi Jinping, Raja Swaziland Mswati III, Presiden Timor Leste Taur Matan Ruak, Presiden Zimbabwe Robert Gabriel Mugabe, Presiden Presidium Majelis Tertinggi Rakyat Korea Utara Kim Yong Nam, PM Nepal Sushil Koirala, PM Kamboja Hun Sen, PM Rwanda Anastase Murekezi, PM Malaysia Najib Razak serta ratusan tamu negara lainnya melakukan Historical Walk sebelum memasuki gedung Merdeka.
Kadang Hidup memang tak jelas..kita sendiri kadang tak mengerti mengapa kita di lahir kan di dunia ini.Coba tanya pada diri Mu....
&kamu siapa???
&mau jadi apa???
&kemana???
&untuk siapa???
Desember 2009..
Awal yang baru Muncul dalam kehidupan ini,Setelah sekian lama terpuruk dalam kesedihan.Akhir nya di pertemukan dengan seorang Wanita yg berinisial G.
tak tahu mengapa harus mengenal nya, tak tau mengapa ku punya rasa untuk memilikinya.
Apakah ini namanya?
selama ini aku tak pernah percaya ,karna cinta selalu berdusta,karna cinta selalu menyakiti.
Mungkin kah ini awal yang baru, atau baru dan terkahir, atau baru dan tak akan pernah kembali..
Only God knows..
MEMORI BANDING
Bandung
12 April 2015
MEMORI
BANDING
Atas
PUTUSAN PENGADILAN NEGRI
BANDUNG
NOMOR.007/PDT.G/2015/PN.BDG
Antara
Oencahya Chandra
Oenjaya Chandra
Melawan
Oentarto Chandra
Oenkarya Chandra
Kepada Yth,
Ketua
Pengadilan TInggi Bandung
Di_Tempat
Melalui
Kepanitraan
Pengadilan Negri Bandung
Di_Bandung
Dengan
Hormat,
Yang bertanda
tangan di bawah ini;
MUHARMAN S.H.,
Adam
Malik S.H.,
Adalah
Advokat/Pengacara/Kuasa Huku/konsultan Hukum pada kantor Lembaga Bantuan Hukum
Bandung(LBH Bandung) yang beralamat di Jl.Asia Afrika Nomor 123, Kec Cimanukm
Kota Bandung, selaku kuas dan Penasihat Hukum berdasarkan surat kuasa khusus
tertanggal 28 Maret 2015 dari:
o
Nama : Oencahya Chandra
o
Umur
: 35 tahun
o
Pekerjaan : Pegawai Negri Sipil
o
Agama : Islam
o
Alamat : Kompleks perumahan batu nunggal
No.34, Bandung
selanjutnya Pemohon Banding
o
Nama
: Oenjaya Chandra
o
Umur : 33 tahun
o
Pekerjaan : Pegawai Bank Mandiri
o
Agama
: Islam
o
Alamat : Kompleks perumahan batu nunggal
No.38, Bandung
Selanjutnya
Pemohon Banding II
Dengan ini
mengajukan Permohonan Banding Terhadap Putusan Pengadilan Negri Bandung Nomor:
007/PDT.G/2015/PN.BDG. yang dibacakan di depan persidangan tanggal 25 Maret
2015. Untuk itu permohonan Banding dalam perkara aquo diterima karena tidak melampaui batas waktu
untuk menyatakan Banding terhadap putusan tersebut yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi
Penggugat
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan
Gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya
Menghukum
Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 00000000000
Adapun
keberatan Pemohon Banding/Para Penggugat yang diajukan dan di uraikan sebagai berikut;
I.
Tentang
Pertimbangan Hukumnya.
a.
Pertimbangan
Majelis Hakim (hal ………)
Tanggapan:
…………………..
b.
Pertimbangan
Majelis Hakim (halaman ………..)
Tanggapan :
c.
Pertimbangan
Majelis Hakim (halaman ………..)
Tanggapan :
d.
Pertimbangan
Majelis Hakim (halaman ………..)
Tanggapan :
e.
Pertimbangan
Majelis Hakim (halaman ………..)
Tanggapan :
II.
……………..
III.
…………
IV.
,,,,,,,,,,,,,,,,
Bahwa
berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan dalam memori banding ini, maka Pemohon
Banding mohon kepada Pengadilan TInggi bandungberkenan memutuskan sebagai
berikut :
PRIMAIR :
1.
Menerima
permohonan banding Pembanding di atas;
2.
Membatalkan
Putusan Pengadilan Negeri Bandung 007/PDT.G/2015/PN.BDG
3.
Mengabulkan
gugatan penggugat seluruhnya
4.
Menyatakan
bahwa sebidang tanah darat seluas 1.500 M2 sesuai sertifikat Hak Milik
No.123/Kec. Coblong Kodya Bandung, surat ukur No. 30/1985 tercatat a.n
Oentarto.
Dan
tanah bangunan No.55/Kec.Andir Kodya Bandung, Surat ukur No. 111/1986 seluas
800 m2
a.
Telah
dihibahkan secara sah di hadapan Notaris/ PPAT Boros Baka S.H., dan sah menjadi
milik Penggugat
5.
Menyatakan
Tindakan para Terbanding yang menguasai
tanah obyek sengketa tanpa hak adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM
6.
Menetapkan
dan Menyatakan sah dan berharga
7.
Menghukum
Tergugat I atau siapapun yang telah mendapatkan Hak di atas tanah terperkara
untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada penggugat
8.
Menyatakan
putusan ini dapat dijalankan terlebih
dahulu meskipun ada upaya hokum banding, verzet, kasasi atau Peninjauan
Kembali.
9.
Menghukum
Tergugat utuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 300.000.-(tiga ratus
ribu rupiah) perhari terhitung sejak putusan pengadilan telah memperoleh
kekuatan hokum yang tetap apabila tergugat tidak mematuhi/menaati putusan
pengadilan/majelis hakim yang telah memperoleh kekuatan hokum yang tetap dalam
perkara ini.
1. Menghukum para terbanding untuk membayar biaya yang timbul dari perkara
ini.
Subsidair
Apabila
pengadilan berpendapat lain maka pengugat mohon putusan seadil-adilnya (ex
aequo et bono)
Hormat Kami
Kuasa Hukum
Penggugat.
Muharman
S.H.,
Adam Malik
S.H.,
Senin, 30 Maret 2015
SURAT GUGATAN PERKARA TANAH
SURAT
GUGATAN PERKARA
Bandung 10 maret 2015
Kepada :
Yang Terhormat Bapak Ketua
Pengadilan Negri Bandung.
Perihal :
gugatan
Lampiran : Surat Kuasa
Dengan Hormat
Yang bertdanda tangan di bawah
ini :
1. Muharman
S.H
2. Udin
Khomar S.H .
Sebagai Advokad , yang berkantor
di jalan Asia Afrika No.13 kota Bandung, berdasarkan surat kuasa tanggal 5 maret
2015, terlampir , bertindak untuk dan atas nama :
Nama : Oencahya Chandra
Pekerjaan : Pegawai Negri Sipil
Alamat : Kompleks perumahan batu
nunggal No.34, Bandung
Untuk selanjutnya dalam gugatan
ini mohon disebut sebagai PENGGUGAT I
Nama : Oenjaya Chandra
Pekerjaan : Pegawai Bank Mandiri
Alamat : Kompleks perumahan batu
nunggal No.34, Bandung
Untuk selanjutnya dalam gugatan
ini mohon disebut sebagai PENGGUGAT II
Dengan ini hendak mengajukan
gugatan kepada :
Nama : Oentarto Chandra
Pekerjaan : Direktur perusahaan
Alamat : Jl supratman No.31 cibiru
Untuk selanjutnya dalam gugatan
ini mohon disebut sebagai TERGUGAT I
Nama : Oenkarya Chandra
Pekerjaan : Pegawai Negri Sipil
Alamat : kec. Coblong
Kodya bandung
Untuk selanjutnya dalam gugatan
ini mohon disebut sebagai TERGUGAT II
Nama : Sri Lestari S.H
Pekerjaan : Notaris /PPAT
Alamat : Jl Dipati Ukur
No.2 Kota Bandung
Untuk selanjutnya dalam gugatan
ini mohon disebut sebagai TURUT TERGUGAT
Adapun mengenai dudukan perkaranya
adalah sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 22 juni 2000
Tergugat I telah memberikan dan menghibahkan kepada penggugat berupa
1. Sebidang
tanah darat seluas 1.500M2 sesuai sertifikat Hak Milik No.123/Kec. Coblong
Kodya Bandung , Surat Ukur No. 30/1985 tercatat a.n Tn Oentarto Chandra.
2. Tanah
berikut bangunan berdasarkan Sertifikat hak Milik a.n Tn. Oentarto Chandra No.
55/Kec.andir Kodya Bandung , surat Ukur No. 111/1986 seluas 800 M2
Bahwa pada tahun 2003 para
penggugat merasa terkejut dengan mendapatkan informasi bahwa seluruh harta yang
telah di hibahkan kepada Penggugat sesuai Akta Hibah No. 33tanggal 22-07 2000
telah dicabut secara sepihak oleh Tergugat I.
Bahwa harta yang telah di cabut
telah dihibahkan kembali kepada Tergugat II berdasarkan akta Hibah No.89
tanggal 6 juni 2012secara sepihak oleh Tergugat I.
Bahwa pencabutan Akta Hibah No.33
tanggal 22-07-2012 yang telah dilakukan Tergugugat I, telah dilakukan secara
sepihak tanpa pemberitahuan atau informasi sebelumnya kepada Penggugat.
Bahwa pembatalan secara sepihak
yang dilakukan oleh Tergugat I berdasarkan Surat Pernyataan di bawah tangan
yang di waarmerking di kantor Notaris/ PPAT bernama Sri Lestari S.H dengan
No.010/waarmerking/VI/2012.
Bahwa bardasarkan Akta Hibah
No.89 tanggal 6-6-2012 sertifikat hak milik No. 123/Kec. Coblong Kodya bandung
dan sertifikat Hak Milik No.55.Kec. Andir Kodya Bandung atas nama Tergugat I
telah berubah Dan beralih Menjadi sertifikat Hak milik Tergugat II No.99/ Kec
Coblong kodya bandung dan No 100/Kec.Andir kodya Bandung.
Bahwa para Penggugat merasa
dirugikan akibat pencabutan Akta hibah No/33 tanggal 22-7-2000 tersebut.
Berdasarkan hal-hal tersebut di
atas, maka penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negri Bandung berkenan untuk
memeriksa dan memutus perkara sebagai berikut ;
PRIMAIR
1.
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti
yang di ajaukan penggugat dalam perkara ini
3.
Menyatakan sah menurut hukum Akta Hibah No.33
tanggal 22-07-2000 yang dibuat di hadapan Notaris /PPAT Bernama Boris Bakar S.H
4.
Menyatakan tidak Sah menurut Hukum Akta Hibah
No.89 tanggal 6-6-2012 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Simon Setia S.H.
5.
Menyatakan tidak sah Surat Pernyataan No.
010/waarmerking/VI/2012 yang dibuat di bawah tangan yang oleh Tergugat I
dihadapan Notaris /PPAT Sri LestariS.H
6.
Mengembalikan dan Menetapkan kembali Harta yang
telah di hibahkan oleh Tergugat I kepada
Penggugat I dan penggugat II sesuai dengan
hak dan peraturan peraturan perUndang_undangan yang berlaku.
7.
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan
lebih dahulu meskipun ada perlawanan , banding dan kasasi
8.
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk
membayar seluruh biaya yang timbul karena perkara ini.
Subsidair
Memohon agar Majelis hakim yang
memeriksa perkara ini dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Hormat kami Kuasa Penggugat
Muharman S.H
Udin Khomar S.H.,M.H
SURAT PERMOHONAN ADOPSI
Cimahi , 20 Februari 2015
Hal ; Permohonan
Penetapan Pengankatan anak
Kepada Yth.
KETUA PENGADILAN BALE BANDUNG
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini
1.
NAMA :
Benard Jack
No Identitas : 111110101010101
UMUR : 40 Tahhun
AGAMA : Kristen
PEKERJAAN : Guru SMA N 1
Bandung
Alamat :
Komplek Permata Hjau Blok V 250 Kota cimahi
2.
NAMA :
Fransisca Luna
No Identitas : 101010101910010
UMUR : 38 tahun
AGAMA :
Kristen
PEKERJAAN : Pegawai BANK
RAKYAT INDONESIA kota bandung
ALAMAT : Komplek Permata Hjau Blok V 250
Kota cimahi
Selanjutnya
disebut sebagai “PARA PEMOHON”
Dengan ini mengajukan Permohonan Pengangkatan Anak dengan
alasan-alasan sebagai berikut;
1.
Bahwa Pemohon telah melangsungkan perkawinan pada tanggal 28 februari
2007 dan tercatat dalam Akta perkawinan Nomor 2121212/Cs/G/2007
2.
Bahwa sejak perkawinan , pemohon I dan Pemohon
II sampai saat ini masih belum di karunia seorang anak setelah berusaha berobat
secara alternative maupun ikut program bayi tabung yang telah di anjurkan
dokter.
3.
Bahwa para pemohon memiliki Keinginan mengangkat
seorang anak yang bernama Elisabet Garcia yang berumur 2tahun , anak kandung
dari seorang ibu bernama Magdalena.
4.
Bahwa ibu dari anak terebut tidak mampu untuk
mengasuh , memelihara, dan mendidik serta memberikan kebutuhan sehari hari
terhadap anak yang di lahirkan sejak meniggalnya suami dari Magdalena.
5.
Bahwa ibu kandung dari anak tersebut adalah
kakak perempuan dari pemohon II.
6.
Bahwa para pemohon bersedia mendidik, dan
memberikan kepada Elisabet hak-haknya sebagaimana anak kandung nya sendiri
7.
Bahwa para pemohon mempunyai penghasilan tetap
dan dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari untuk keluarga dan anak tersebut
khususnya.
8.
Bahwa para pemohon saat ini dalam keadaan sehat
rohani dan jasmani
9.
Bahwa penetapan Pengangkatan anak dari
Pengadilan Bale Bandung sangat kami perlukan agar kedudukan anak tersebut
mendapatkan kepastian hukum
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka para pemohon ,
mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negri Bale Bandung untuk mentapkan sebagai
berikut:
1.
Menerima dan mengabulkan permohonan Pengangkatan
Anak yang kami ajukan.
2.
Menyatakan sah Pengangkatan anak yang dilakukan
oleh para pemohon terhadap anak perempuan bernama Elisabet Garcia yang lahir di
bandung pada tanggal 25 desember 2012
3.
Membebankan seluruh biaya yang timbul kepada
pemohon.
4.
Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil
adilnya.
Demikian permohonan kami atas perkenaan dan terkabulnya
permohonan ini diucapkan terimakasih
PEMOHON
Bernard Jack Fransisca
Luna
SURAT GUGATAN PERCERAIAN
Bandung
3 maret 2015
Hal : Gugatan
Perceraian .
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Negri Bale Bandung.
Dengan Hormat
Saya yang bertdanda tangan di bawah ini
Nama : Muharman S.H.,M.H
Pekerjaan
: Advokat dan Konsultan Hukum
Alamat : Jln Tubagus Ismail dalam
No.34
Berdasarkan surat kuasa khusustertanggal 17 Februari 2015,
bertindak untuk dan atas nama:
Nama : Taruna Negara
Pekerjaan : Pegawai Negri Sipil
Alamat : Kompleks perumahan di wilayah Cicalengka
Kabupaten Bandung.
Untuk selanjutnya dalam gugatan ini moon disebut sebagai
PENGGUGAT;
Dengan ini hendak mengajukan gugatan kepada :
Nama : Mawar Berduri
Pekerjaan : Perancang Busana
Alamat : Kompleks perumahan di wilayah Cicalengka
Kabupaten Bandung.
Untuk selanjutnya dalam gugatan ini mohon disebut sebagai
TERGUGAT;
Adapun mengenai dudukan perkaranya adalah sebagai berikut :
1.
Bahwa pada tahun 2000 Penggugat dan Tergugat
telah melangsungkan perkawinan dicatat sebagaimana dibuktikan dengan kutipan
akta nikan kantor urusan agam kecamatan coblong kodya bandung no 123/02/2000
tanggal 11-05-2000
2.
Bahwa penggugat adalah suami sah dari Tergugat
yang telah melakukan pernikahan Kembali di
Gereja di kota Bogor pada tanggal 10-10-2009 sesuai dengan Kutipan Akta
Perkawinan No. 234/2009 yang di keluarkan oleh kantor Catatan Sipil Kota Bogor
Privinsi Jawa Barat;
3.
Bahwa pada mulanya kehidupan rumah tangga antara
Penggugat dan Tergugat berjalan rukun dan damai dan jika ada perselisihan dan
pertengkaran itu di angga sebagai ujian dalam pertengkaran dalam membina keluarga
(rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
4.
Bahwa dengan lahir nya anak pertama bernama
PRATAMA pada tanggal 12-12-2002 tidak menjamin terciptanya keharmonisan dan
kebahagiaan dalam rumah tangga , karena te nyata antara Penggugat dan Terggugat
sering terjadi perselisihan-perselisihan dan pertengkaran pertengkaran yang
bermuara pada lalai nya melakukan kewajiban sebagai istri yang baik, yang telah
berlangsung 3tahun terakhir sehinggga tidak ada harapanuntuk di damaikan dan di
persatukan lagi.
5.
Bahwa perselisihan-perselisihan dan
pertengkaran- pertengkaran tersebut disebabkan antara lain :
1.
Bahwa pandangan hidup Penggugat dan Tergugat
sudah sangat jauh berbeda;
2.
Bahwa pada dasarnya Penggugat sangat mengerti
sifat , resiko dan pekerjaan tergugat sebagai se orang Perancang
Busana/Designer dari dulu sewaktu sebelum menikah, oleh karenanya Penggugat
justru memberikan kepercayaan dan kebebasan untuk Tergugat untuk berkarin dalam
pekerjaannya;
3.
Bahwa mulai tahun 2012, Tergugat sudah sangat
terlalu sibuk dengan perkerjaannya sebagai seorang Designer, sehingga
seringkali tidak memperdulikan memperhatikan Penggugat sebagai suaminya dan
Terutama anaknya yang masih kecil dan butuh kasih sayang dari orang tuanya;
4.
Bahwa hingga 2014 , bila berpergian mengikuti kegiatan organisasi
di tempat Tergugat aktif bekerja memakan waktu berhari-hari bahkan sampai
berminggu-minggu meninggalkan Penggugat beserta satu orang anaknya bernama
PRATAMA dimana kejadian tersebut seringkali terjadi sampai saat ini;
5.
Bahwa lama kelamaan sampai pada saat ini tahun
2015 dikarenakan Tergugat sejak awal pernikahan terlalu sering berpergian baik
keluar kota maupun keluar negri sehingga kewajiban Tergugat sebagai istri sah Penggugat menjadi
terbengkalai;
6.
Bahwa penggugat telah mengajak Tergugat
berdiskusi dan meminta agar Tergugt mengurangi kegiatan berpergian dan lebih
memperhatikan anaknya beserta Penggugat selaku suaminya tetapi tergugat tidak
pernah memperdulikan permintaan Penggugat tersebut dan tetap sibuk dalam kegiatannya;
7.
Bahwa berkali kali penggugat berusaha untuk
menjalin komunikasi dengan Tergugat akan tetapi tidak pernah mendapatkan
tanggapan yang baik dari Tergugat, malah jawaban untuk bercerailah yang
didapatkan Penggugat dari Tergugat;
6.
Bahwa Tergugat sejak bulan November 2014 telah sering terjadi pertengkaran bahkan
sudah di anggap pisah ranjanh, walaupun masih serumah.
7.
Bahwa perselisihan-perselisihan dan
pertengkaran-pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi secara
terus menerus dan berlarut , sehingga antara Penggugat dengan tergugat tidak
ada harapan akan hidup rukun lagi ddalam rumah tangga, karena itu terpenuhillah
pasal 19 huruf f Peraturan pemerintah Republiik Indonesia tentang pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 194 tentang perkawinan, yang berbunyi sebagai
berikut, antara suami dan istri trus menerus terjadi perselisihan dan tidak ada
harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
8.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas
maka cukup alasan bagi penggugat untuk menuntut perceraian berdasarkan putusan
Pengadilan.
9.
Berdasarkan hal-hal tersebut di
atas, maka penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negri bale Bandung berkenan
untuk memeriksa dan memutus perkara sebagai berikut ;
PRIMAIR
1.
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.
Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat
dengan Tergugat yang dlakukan di gereja kota Bogor pada tanggal 10-10-2009,
sesuai dengan Kutipan Akta perkawinan No.234/2009 yang dikeluarkan kantor
Catatan sipil Kota Bogor Provinsi Jawa Barat, putus perceraian dengan segala
akibat hukumnya.
3.
Memberikan putusan provisional sebagai akibat
perceraian kepada Penggugat untuk membayar 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
4.
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya
yang timbul karena perkara ini.
Subsidair
Mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya (ex acquo et
bono)
Hormat Kami,
Kuasa Penggugat
Muharman S.h.,M.H
SURAT JAWABAN GUGATAN PERCERAIAN
SURAT JAWABAN
Bandung 17 Maret 2015
Hal : Eksepsi/ Jawaban dalam Rekonvensi
Kepada
Yth.
Mjelis
Hakim Pengadilan Agama yang mengadili n perkara nomor 456/PDT.G/2015/PN
Di Kota
Bandung
Yang
bertanda tangan di bawah ini kami :
1. MUHARMAN
S.H
2. MAULANA
RIZKY.S.H
Adalah
Advokat/Konsultan Hukum yang berkantor di jalan Adipati Waringin Nomor 101 ,
Kodya Bandung. Berdasarkan surat kuasa khusus bermaterai cukup tanggal 15 Maret
2015, untuk dan atas nama klien kami:
Nama : Mawar Berduri
Tempat tanggal lahir : 14 agustug 1982
Agama : Kristen
Pekerjaan : Perancang Busana/ Designer
Umur : 33 tahun
Alamat : Jln Progo Nomor 202,
Kompleks perumahan di wilayah Cicalengka kabupaten Bandung.
Kewarganegaraan : Indonesia
Sebagai
tergugat dalam Perkara Perdata Nomor 456/PDT.G/2015/PN
------------------------------MELAWAN---------------------------------
Nama
: Taruna Negara
Tempat
tanggal lahir : 16 maret 1980
Agama : Kristen
Pekerjaan : Pegawai Negri Sipil
Umur : 35 Tahun
Alamat : Jln Progo Nomor 202, Kompleks perumahan di
wilayah Cicalengka kabupaten Bandung.
Dengan
ini mengajukan Jawaban atas gugatan dari Penggugat sebagai berikut :
DALAM
EKSEPSI :
1.
Bahwa
karena penggugat dan Tergugat melakukan pernikahan dicatatkan di kantor catatan
Sipil Kota Bogor, maka seharusnya Pengadilan Negri Bale Bandung, Kodya
Bandung bukanlah yang berwenang
mengadili, melainkan Pengadilan Kota Bogor . Jadi yang berwenang mengadili
perkara ini adalah pengadilan Negri Kota Bogor , Bukan Pengadilan Negri Bale Bandung.
DALAM KONPENSI
1.
Bahwa
benar Tergugat dan Penggugat adalah suami istri yang melangsungkan perkawinan
pada tanggal 11 Mei 2000 di kota Bandung sesuai dengan Kutipan Akta Nikah
Kantor Urusan Agama Kecamatan Coblong Kodya Bandung No. 123/02/2000
2.
Bahwa
benar Tergugat dengan Penggugat telah melangsungkan pernikanan kembali yang pada
tanggal 10 November 2009 di Gereja Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat dan di catat
oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Catatan Sipil Kota Bogor sesuai dengan
Kutipan Akta Perkawinan Nomor 234/2009 Tertanggal 10 November 2009.
3.
Bahwa
benar saat perkawinan dilangsungkan Penggugat dan Tergugat beragama Kristen.
4.
Bahwa
benar dari perkawinan tersebut telah lahir seorang anak laki-laki pada tanggal
12 Desember 2002 yang bernama Pratama Putra.
5.
Bahwa
benar Penggugat dan Tergugat tinggal bersama selama 15 tahun di Kompleks perumahan di wilayah Cicalengka
Kabupaten Bandung yang letaknya dekat dengan tempat kerja Penggugat.
6.
Bhawa
pada dasarnya Tergugat masih mencintai Penggugat dan ingin membinan rumah
tangga dengan Penggugat seperti dulu lagi.
7.
Bahwa
tidak benar Tergugat meninggalkan kewajiban sebagai istri untuk memperdulikan,
memperhatikan penggugat dan anaknya.
8.
Bahwa
hak asuh anak akan lebih baik di berikan kepada tergugat , mengingat anak
adalah seorang laki-laki, jika yang mengasuh anak adalah tergugat, maka anak
tidak perlu sosialisasi lagi dengan teman dan orang-orang baru karenan anak
akan tetap tinggal di Cicalengka kabupten Bandung.
Berdasarkan
hal tersebut di atas maka kami mohon kepada Majelis Hakim Yang TErhormat
berkenan memutuskan :
PRIMAIR
1.
Menetapkan
pengadilan Negri Bale Bandung
2.
Menolak
gugatan cerai Penggugat untuk seluruhnya.
3.
Menetapkan
hak asuh anak atas nama Mawar Berduri kepada Tergugat.
4.
Membebakan
kan segala biaya perkara
SUBSIDAIR
Atau
sekiranya Majelis Hakim Berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
sesuai dengan ketentuan hokum yang berlaku (ex aequo et bono)
Hormat
Kami
Kuasa
Hukum Tergugat
Langganan:
Postingan (Atom)