i will go wherever you will go...!!
Senin, 27 April 2015
Begini Foto Kemeriahan Parade Historical Walk KAA di Bandung yang dikumpulkan dari beberapa tweeps di twitter. Saat ini #haturnuhun dan “historical walk” menjadi trending topik di twitter.
Parade ini diawali dengan beberapa rangkaian pawai pasukan, diawai dengan pasukan pembawa bendera negara peserta KAA kompak mengenaikan baju seperti Paskibraka. Setelah itu diikuti pasukan drum band dari Kodam III/Siliwangi dengan mengenakan kostum harimau mengikuti rangkaian.
Yang paling menarik dari reaksi Netizen adalah kehadiran barisan mojang bandung yang cantik dengan memakai kebaya dan rok batik.
Setelah mojang cantik dilanjutkan dengan pasukan anak-anak SD membawa bendera hijau merah. Akhirnya Presiden Jokowi dan Presiden Tiongkok Xi Jinping, Raja Swaziland Mswati III, Presiden Timor Leste Taur Matan Ruak, Presiden Zimbabwe Robert Gabriel Mugabe, Presiden Presidium Majelis Tertinggi Rakyat Korea Utara Kim Yong Nam, PM Nepal Sushil Koirala, PM Kamboja Hun Sen, PM Rwanda Anastase Murekezi, PM Malaysia Najib Razak serta ratusan tamu negara lainnya melakukan Historical Walk sebelum memasuki gedung Merdeka.
Kadang Hidup memang tak jelas..kita sendiri kadang tak mengerti mengapa kita di lahir kan di dunia ini.Coba tanya pada diri Mu....
&kamu siapa???
&mau jadi apa???
&kemana???
&untuk siapa???
Desember 2009..
Awal yang baru Muncul dalam kehidupan ini,Setelah sekian lama terpuruk dalam kesedihan.Akhir nya di pertemukan dengan seorang Wanita yg berinisial G.
tak tahu mengapa harus mengenal nya, tak tau mengapa ku punya rasa untuk memilikinya.
Apakah ini namanya?
selama ini aku tak pernah percaya ,karna cinta selalu berdusta,karna cinta selalu menyakiti.
Mungkin kah ini awal yang baru, atau baru dan terkahir, atau baru dan tak akan pernah kembali..
Only God knows..
MEMORI BANDING
Bandung
12 April 2015
MEMORI
BANDING
Atas
PUTUSAN PENGADILAN NEGRI
BANDUNG
NOMOR.007/PDT.G/2015/PN.BDG
Antara
Oencahya Chandra
Oenjaya Chandra
Melawan
Oentarto Chandra
Oenkarya Chandra
Kepada Yth,
Ketua
Pengadilan TInggi Bandung
Di_Tempat
Melalui
Kepanitraan
Pengadilan Negri Bandung
Di_Bandung
Dengan
Hormat,
Yang bertanda
tangan di bawah ini;
MUHARMAN S.H.,
Adam
Malik S.H.,
Adalah
Advokat/Pengacara/Kuasa Huku/konsultan Hukum pada kantor Lembaga Bantuan Hukum
Bandung(LBH Bandung) yang beralamat di Jl.Asia Afrika Nomor 123, Kec Cimanukm
Kota Bandung, selaku kuas dan Penasihat Hukum berdasarkan surat kuasa khusus
tertanggal 28 Maret 2015 dari:
o
Nama : Oencahya Chandra
o
Umur
: 35 tahun
o
Pekerjaan : Pegawai Negri Sipil
o
Agama : Islam
o
Alamat : Kompleks perumahan batu nunggal
No.34, Bandung
selanjutnya Pemohon Banding
o
Nama
: Oenjaya Chandra
o
Umur : 33 tahun
o
Pekerjaan : Pegawai Bank Mandiri
o
Agama
: Islam
o
Alamat : Kompleks perumahan batu nunggal
No.38, Bandung
Selanjutnya
Pemohon Banding II
Dengan ini
mengajukan Permohonan Banding Terhadap Putusan Pengadilan Negri Bandung Nomor:
007/PDT.G/2015/PN.BDG. yang dibacakan di depan persidangan tanggal 25 Maret
2015. Untuk itu permohonan Banding dalam perkara aquo diterima karena tidak melampaui batas waktu
untuk menyatakan Banding terhadap putusan tersebut yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi
Penggugat
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan
Gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya
Menghukum
Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 00000000000
Adapun
keberatan Pemohon Banding/Para Penggugat yang diajukan dan di uraikan sebagai berikut;
I.
Tentang
Pertimbangan Hukumnya.
a.
Pertimbangan
Majelis Hakim (hal ………)
Tanggapan:
…………………..
b.
Pertimbangan
Majelis Hakim (halaman ………..)
Tanggapan :
c.
Pertimbangan
Majelis Hakim (halaman ………..)
Tanggapan :
d.
Pertimbangan
Majelis Hakim (halaman ………..)
Tanggapan :
e.
Pertimbangan
Majelis Hakim (halaman ………..)
Tanggapan :
II.
……………..
III.
…………
IV.
,,,,,,,,,,,,,,,,
Bahwa
berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan dalam memori banding ini, maka Pemohon
Banding mohon kepada Pengadilan TInggi bandungberkenan memutuskan sebagai
berikut :
PRIMAIR :
1.
Menerima
permohonan banding Pembanding di atas;
2.
Membatalkan
Putusan Pengadilan Negeri Bandung 007/PDT.G/2015/PN.BDG
3.
Mengabulkan
gugatan penggugat seluruhnya
4.
Menyatakan
bahwa sebidang tanah darat seluas 1.500 M2 sesuai sertifikat Hak Milik
No.123/Kec. Coblong Kodya Bandung, surat ukur No. 30/1985 tercatat a.n
Oentarto.
Dan
tanah bangunan No.55/Kec.Andir Kodya Bandung, Surat ukur No. 111/1986 seluas
800 m2
a.
Telah
dihibahkan secara sah di hadapan Notaris/ PPAT Boros Baka S.H., dan sah menjadi
milik Penggugat
5.
Menyatakan
Tindakan para Terbanding yang menguasai
tanah obyek sengketa tanpa hak adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM
6.
Menetapkan
dan Menyatakan sah dan berharga
7.
Menghukum
Tergugat I atau siapapun yang telah mendapatkan Hak di atas tanah terperkara
untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada penggugat
8.
Menyatakan
putusan ini dapat dijalankan terlebih
dahulu meskipun ada upaya hokum banding, verzet, kasasi atau Peninjauan
Kembali.
9.
Menghukum
Tergugat utuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 300.000.-(tiga ratus
ribu rupiah) perhari terhitung sejak putusan pengadilan telah memperoleh
kekuatan hokum yang tetap apabila tergugat tidak mematuhi/menaati putusan
pengadilan/majelis hakim yang telah memperoleh kekuatan hokum yang tetap dalam
perkara ini.
1. Menghukum para terbanding untuk membayar biaya yang timbul dari perkara
ini.
Subsidair
Apabila
pengadilan berpendapat lain maka pengugat mohon putusan seadil-adilnya (ex
aequo et bono)
Hormat Kami
Kuasa Hukum
Penggugat.
Muharman
S.H.,
Adam Malik
S.H.,
Langganan:
Postingan (Atom)